PULUHAN petugas kebersihan yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar kecewa. Pasalnya, audiensi dengan Pimpinan DPRD, Senin (7/11/2022) batal digelar. Padahal surat permohonan telah mereka layangkan pada 2 November 2022 lalu.
Ketua DPC FTA Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) Kota Pematang Siantar, Ramlan Sinaga, sempat terlibat perdebatan dengan Kabag Umum Sekretariat DPRD, Patresia R. Marbun.
Pasalnya. Kabag Umum yang mengaku telah berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD, menawarkan penjadwalan ulang audiensi tersebut jadi hari Rabu (9/11/2022). Namun karena hanya disampaikan secara lisan, pihak SBSI mendesak agar penjadwalan dibuat tertulis.
“Kami kan membuat permohonan audiensi dengan surat tertulis, jadi mohon jugalah lembaga DPRD membuat surat tertulis biar ada pegangan kami,”ujar Ramlan yang diamini rekan-rekannya.
Sebaliknya, Patresia Marbun menerangkan, jika membuat surat saat itu tak ada pimpinan yang menandatangani. “Saya kira, pernyataan saya sebagai Kabag Umum di DPRD ini bisa jadi jaminan untuk menjadwalkan ulang pertemuan jadi hari Rabu. Silahkan lah bapak ibu kembali bekerja, ketimbang menunggu terus di sini,”pintanya.
Tak lama berselang, pihak SBSI pun akhirnya menerima tawaran Kabag Umum untuk menjadwal ulang pertemuan dimaksud pada Rabu lusa di Ruangan Komisi III.
Sebelumnya, Ramlan Sinaga kepada Intuisi.co.id menjelaskan, status para tenaga kebersihan menjadi tidak jelas jika mereka tak lagi berstatus honorer Pemko Pematang Siantar. “Artinya, jika memang status mereka adalah tenaga kontrak (outsourcing) maka yang diberlakukan kepada mereka adalah UU Ketenagakerjaan serta PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,”tegasnya.
Ditambahkan, kalau pun saat ini Pemko Pematang Siantar belum bisa memenuhi upah mereka sesuai UMK Kota Pematang Siantar sebesar Rp 2.536.000/bulan, paling tidak ada usulan dari Pemko ke DPRD untuk menambah penghasilan para petugas kebersihan secara bertahap.
“Jika memang tak bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah (PPPK) karena terbentur aturan,
Maka yang harus diberlakukan adalah UU Ketenagakerjaan. Status mereka sebanyak 236 orang jangan digantung-gantung. Pemko Siantar harus tegas terhadap nasib mereka. Apalagi mereka tak punya Jaminan Hari Tua (JHT) serta hak-hak normatif lainnya sesuai UU Ketenagakerjaan,”tandasnya.
Oleh karena itulah, pihaknya selaku pendamping para petugas kebersihan, bermaksud menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi ke DPRD sebagai wakil rakyat.
“Artinya, kita mendesak pihak Pemko dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup untuk membuat usulan anggaran perbaikan kesejahteraan mereka secara bertahap dan pihak DPRD bisa meresponnya dengan baik. Sebab apa pun usulan Pemko, jika DPRD tak setuju tentu akan sia-sia,”terangnya. (jh).