DESAKAN sebanyak 90 orang Operator Sekolah di Kota Pematang Siantar yang tergabung dalam Pendidik Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) agar bisa terdata, direspon pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Meski dalam surat Wali Kota ditegaskan batas verifikasi berkas paling lambat 14 Oktober 2022, namun khusus untuk 90 orang Operator Sekolah akan diupayakan bisa tuntas sebelum 22 Oktober 2022.
Namun verifikasi tersebut bisa dilakukan jika data-data yang dikirimkan pihak Dinas Pendidikan sudah valid. “Hingga sekarang kami di BKD belum ada menerima data-data mereka secara lengkap. Kalau pun ada surat dari Dinas Pendidikan yang baru sampai ke saya semalam siang, hanya berisi nama-nama operator saja. Sedangkan SK Pengangkatan, bukti penggajiannya belum ada. Kita tentu tidak mau gegabah menerima pendataan mereka jika berkasnya tidak lengkap”.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Kepegawaian BKD, Meylian Silitonga, Jumat (14/10/2022) di ruang kerjanya. Menurutnya BKD tak pernah mempersulit atau sengaja tidak memverifikasi berkas mereka. Masalahnya, selama ini data mereka tidak pernah ada di BKD. Hal ini berbeda dengan Tenaga Non ASN di dinas lain, yang memang sejak awal terdata di BKD.
“Lantas darimana kami tahu jika mereka benar-benar bekerja sebagai operator di sekolah sekian lama, jika hanya nama-namanya saja yang disampaikan kepada kami. Padahal yang tahu persis mereka bekerja di sekolah mana kan Dinas Pendidikan. Apalagi BKN juga sudah mewanti-wanti kita agar lebih selektif meneliti berkas di daerah,”terangnya.
Begitupun, Meylian menandaskan pihaknya akan berupaya memfasilitasi para operator dengan berkordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tentunya dengan memperhatikan surat Plt. Kepala BKN No.33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
BKD juga akan tetap mempedomani Surat Menpan-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Di mana pada poin (3) huruf (b) disebutkan bahwa, Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan Pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK dengan ketentuan, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Selain itu, terdapat juga regulasi lain yang harus dipedomani, yakni Permenpan No.41/2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS, serta Kepmenpan No.76/2022 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi oleh PPPK. Sebab nama jabatan Operator Sekolah tidak ada ditegaskan secara rinci pada kedua regulasi tersebut.
“Oleh karena itu, kami berharap agar rekan-rekan Operator Sekolah bisa bersabar sembari melengkapi berkas yang dibutuhkan, bekerjasama dengan Dinas Pendidikan. Sehingga, berkas yang nantinya disampaikan kepada kami, sudah lengkap. Terutama alokasi penggajiannya harus jelas, bukan semata-mata karena berasal APBD langsung bisa masuk. Sebab kami kan harus lihat sumber serta mekanisme penggajiannya. Jangan sampai ada yang dianggarkan dari mekanisme pengadaan barang jasa,”katanya.
Kita tentu tidak menginginkan ada masalah di kemudian hari karena tidak teliti terhadap berkas-berkas pada tahap proses awal. Bukan berarti karena ada tekanan dari pihak tertentu, lantas kita terima saja. Padahal kita sudah tahu tak bisa karena berkasnya tak lengkap. Mending kita tuntaskan dulu masalah kelengkapan berkas di sini, sebelum kita verifikasi ke database BKN. Apalagi bentuk SK Pengangkatan mereka menurut Dinas Pendidikan sendiri juga beragam, tandasnya.
Segera Melengkapi Kekurangan Berkas
Ditemui terpisah di ruang kerjanya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Rudolf Barmen Manurung, menegaskan pihaknya segera melengkapi berkas-berkas Operator Sekolah sesuai ketentuan. “Segera akan kita surati mereka secara resmi melalui Kepala Sekolah agar tidak ada lagi kendala nantinya di BKD sebelum batas waktu yang diberikan. Kita juga berharap agar mereka semua yang memenuhi syarat bisa terdata dan masuk dalam database BKN. Jika masih ada kendala kami siap berkoordinasi dengan BKD agar masalah ini tuntas secepatnya,”ujarnya didampingi Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Dindo Setiawan Saragih.
Dindo menambahkan, pihaknya kemarin memang masih sebatas mengirimkan daftar nama 90 orang Operator Sekolah ke BKD. “Kami sempat berasumsi bahwa pihak BKD akan menerima berkasnya langsung dari Operator atau melalui perwakilannya. Begitupun kami akan koordinasikan secepatnya kepada para Operator agar mengumpulkan SK Pengangkatan pertama dan terakhir, slip penggajian, ijazah maupun dokumen lainnya yang dibutuhkan,”ujarnya. (jh)