KARENA diburu waktu dan kalau terlambat akan dikenakan sanksi, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siantar terpaksa harus berpacu mengesahkan APBD Siantar 2023 melalui rapat paripurna, dini hari sekitar jam 00.05 Wib, Rabu (30/11/2022).
Sebelum pengesahan APBD Siantar 2023 tersebut, pagi harinya, Selasa (29/11/2022), DPRD Siantar lebih dulu melakukan rapat paripurna. Dipimpin Ketua Timbul Marganda Lingga untuk memperpanjang masa pembahasan APBD karena banyak anggaran harus dirasionalisasi.
Selanjutnya, rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi baru dimulai jam 23.05 Wib. Dari 30 orang anggota dewan, hanya 20 orang yang hadir. Sedangkan dari Pemko Siantar, dihadiri Wali Kota dr Susanti Dewayani dan Sekda dan hanya beberapa orang pejabat.
“Untuk mempersingkat waktu yang semakin sempit, kita minta kepada juru bicara fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir dengan singkat. Tidak perlu dibaca semua,” ujar pimpinan rapat Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua, Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon.
Pembacaan pandangan umum itu akhirnya tanpa mengutarakan apa dan bagaimana saran yang disampaikan masing-masing fraksi untuk dilaksanakan Wali Kota. Bahkan, setiap juru bicara fraksi hanya membacakan awal dan akhir yang menyatakan setuju Rancangan APBD Siantar disahkan menjadi APBD 2023.
Pandangan akhir fraksi itu masing-masing dibacakan, Arif Hutabarat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendra P Pardede dari Fraksi Golkar, Andika Prayogi Sinaga dari Fraksi Hanura. Yani Apohan Saragih dari Fraksi NasDem, Bintar Silalahi dari Fraksi Gerindra dan dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia tidak dibacakan karena terjadi “kisruh” internal.
Tanpa mengulur-ulur waktu lagi, Rancangan APBD yang telah disahkan menjadi PBD 20213 itu langsung disetujui serta dilakukan penandatanganan Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga dan Wali Kota dr Susanti Dewayani.
Kemudian, Wali Kota yang menyampaikan pandangan akhir atas disahkannya APBD Siantar 2023. Dijelaskan APBD 2023 terdiri, Pendapatan Daerah Rp955.573.496.066. Sedangkan Belanja Daerah Rp 911.578.496.066. Sehingga mengalami mengalami surplus sebesar Rp45 miliar.
Sementara, Pembiayaan Daerah meliputi, Penerimaan Rp40 miliar dan Pengeluaran 85 miliar, atau mengalami defisit Rp45 miliar. Dengan demikian, APBD yang mengalami surplus sebesar Rp45 miliar, dialokasikan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang mengalami defisit sebesar Rp45 miliar. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan menjadi 0 (nihil).
Usai rapat rapat paripurna pengesahan APBD 2023 berkisar jam 00.05 Wib dini hari, Rabu (30/11/2023) itu, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan, hasil rapat dimaksud segera disampaikan kepada Gubernur untuk dieksaminasi.
Sementara, informasi yang dihimpun, Rabu siang (30/11/2022), APBD Tahun 2023 yang dirasionalisasi terdiri dari anggaran belanja yang diajukan Wali Kota Siantar melalui Rancangan APBD Tahun 2023.
Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga yang dikonfirmasi mengatakan, anggaran belanja yang dirasionalisasi itu justru dijadikan sebagai penyertaan modal Bank Sumut sebesar Rp 80 miliar dari anggaran belanja sebesar Rp 120 miliar. Sedangkan sebelumnya ada Rp 5 miliar yang sudah dialokasikan. Sehingga, tidak dinikmati masyarakat melalui pembangunan fisik.
Dari rekonsiliasi (rasionalisasi lanjutan) itulah terkumpul Rp 120 miliar. Itu (Rp) 80 miliar untuk (penyertaan modal) ke Bank Sumut dan dari ketentuaan itu, Pemko akan menerima pendapatan asli daerah dalam bentuk deviden dikisaran 25 persen, ” ucap Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH, Rabu siang (30/11/2022).
“Peruntukan lain hasil rasionalisasi dialokasikan untuk belanja Sekretariat DPRD dan DPRD Siantar Rp 15 miliar, Rp 20 miliar ditetapkan untuk belanja prioritas pembangunan dan layanan publik yang diberikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Timbul Lingga.
Rasionalisasi awalnya dikatakan untuk keperluan belanja modal yang nota benenya sebagai dana pembangunan. Namun, karena rendahnya serapan anggaran APBD 2022, Banggar dikatakan ragu. Apalagi sampai Nopember 2022, serapan anggaran berkisar 50 persen dari pagu. Sementara, tahun 2022, tinggal sebulan lagi.
Karena kondisi itu, penyertaan modal kepada Bank Sumut Rp 85 miliar, tentu lebih baik daripada memberikan pengelolaan anggaran kepada Pemko Siantar yang sangat rendah melakukan serapan anggaran. Sementara, pemerintah atasan dikatakan sudah beberapa kali memperingati Wali Kota.
“Yah, kita mohon maaf kepada masyarakat. Karena rendahnya serapan anggaran Pemko Siantar, rasionalisasi anggaran itu akhirnya tidak berpihak kepada masyarakat,” ujarnya mengakhiri.
Sekedar informasi, apabila DPRD Siantar bersama Pemko Siantar tidak berhasil mengesahkan APBD Siantar 2023 sampai 30 November 2023, akan mendapat sanksi administrasi bahwa DPRD Siantar dan Wali Kota tidak akan menerima gaji selama enam bulan. (In)