SEBANYAK 7 ton obat-obatan kadaluarsa atau melewati batas waktu penggunaan seperti tablet, kapsul, pulvis atau serbuk, sirup dan lainnya dipindahkan dari gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Siantar untuk diangkut ke dua unit truk. Selanjutnya, dimusnahkan.
“Obat-obatan kadaluarsa ini termasuk jenis B3 atau bahan beracun berbahaya, mulai tahun 2014 sampai Juni 2022 ini. Diangkut di Kerawang Jawa Barat untuk dimusnahkan karena di Sumatera Utara belum ada lokasi pemusnahan,” ujar dr Erika Silitoga, Plt Kadis Kesehatan Kota Siantar, Selasa (6/12/2022).
Alia Haloho. Bidang Apoteker Gudang Farmasi, Dinas Kesehatan Kota Siantar mengatakan, obat-obatan kadaluarsa itu bersasal dari seluruh Puskesmas dan RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar. Namun, banyak dari hibah atau bantuan propinsi dan memang kurang dibutuhkan.
Dijelaskan, untuk tahun 2022 ini, hanya sekitar 7 ton biaya pengangkutan pemusnahan obat-obat kadaluarsa. Dan, diakuinya masih ada lagi yang masih tersisa. “Tahun lalu juga kita musnahkan,” ujarnya.
Anggota DPRD Siantar, Baren Aliwijoyo Purba dari komisi I yang turut menyaksikan pemindahan obat-obatan kadaluarsa dari gudang ke truk itu, menyesalkan mengapa di Sumatera Utara tidak ada lokasi dan peralatan pemusnahan obat-obatan.
“Kalau dibawa ke Karawang, ongkosnya juga besar. Untuk itu, pemerintah pusat harusnya mendirikan atau membangun lokasi pemusnahan obat di Sumatera Utara. Sehingga, biaya pengangkutan lebih murah,” ujar Baren.
Selain itu, kondisi gudang farmasi Dinas Kesehatan menurutnya juga kurang layak. Karena obat yang masih belum kadaluarsa, digabung dengan yang sudah kadaluarsa. “Bagaimana kalau petugas khilaf mengambilnya?” imbuhnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Siantar, Andika Prayogi mengatakan, obat kadaluarsa itu memang harus dimusnahkan. Kemudian, yang sudah kadaluarsa lainnya yang belum diangkut harus ditarik dari Puskesmas maupun rumah sakit.
“Kita juga minta kepada Kadis Kesehatan supaya membeli obat yang banyak dibutuhkan masyarakat. Jangan justru banyak membeli obat yang kurang dibutuhkan. Itu untuk menghemat anggaran pembelian obat,” ujarnya.
Apabila masih ada obat kadaluarsa berada di Puskesmas maupun di rumah sakit, harus segera ditarik dan disimpan di gudang farmasi. Karena bukan tidak mungkin digunakan lagi. Sementara, masyarakat menengah ke bawah menurutnya terlalu awam soal obat-obatan.
Ditegaskan, apabila Dinas Kesehatan sudah membeli obat sesuai kebutuhan, harus langsung dibagikan ke Puskesmas dan ke RSUD Djasamen Saragih. “Maksudnya, kalau sudah dibeli, jangan lama-lama disimpan. Langsung dibagikan supaya cepat digunakan,” ujarnya mengakhiri. (In)