Gelapkan Dana Umroh dan PAUD, Pelarian Melissa Berakhir di Riau

Teks Foto: Pelaku penggelapan dana umroh dan dana PAUD Foto: IST

PELARIAN Melissa Sihombing (33) yang menggelapkan dana calon jemaah umroh dan dana PAUD, akhirnya berakhir. Perempuan yang tinggal di Kabupaten Simalungun itu, berhasil ditangkap di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Penangkapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tanah Jawa sejak, Senin (24/10/22) lalu itu, dibenarkan Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung.

Bacaan Lainnya

Ketika dihubungi, Kapolres mengatakan bahwa Melissa Sihombing telah diamankan petugas kepolisian untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Namun, soal berapa besar kerugian para korban, saat ini sedang dilakukan pendataan. Hanya saja kerugian para korban yang mencapai miliaran rupiah seperti yang diinformasikan, masih simpang siur.

“Sudah diamankan. Kemarin korban ini kan banyak,” ujar Kapolres sembari mengatakan bahwa sampai saat ini baru dua LP (Laporan Polisi) di Polres Simalungun. “Informasi itu kita peroleh dari para teman-teman media,” imbuh Kapolres, Selasa (8/11/22).

Dijelaskan juga, Satreskrim Polres Simalungun terus melakukan koordinasi dengan kedua korban sebagai pelapor awal. Tujuannya untuk mengetahui lebih jelas tentang kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum membuat laporan. Termasuk untuk menghitung kerugian para korban.

“Estimasi hampir Rp 3 miliar lebih. Tapi yang baru kita dapatkan masih beberapa ratus juta. Jadi mohon waktu lah. Kalau sudah fix berapa korban, berapa ditotal baru kita press rilis. Sedangkan kita sudah berkoordinasi dengan korban yang telah melapor,” jelas Ronald.

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim AKP Rahmat Ariwibowo. Pihaknya masih melakukan pendataan terhadap jumlah dan kerugian para korban penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umroh tersebut.

Informasi yang dihimpun dari seorang calon Jemaah umroh, Jimi J Manurung (62) warga Jalan SM Raja No 57, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Melisa dikatakan pemilik PT Travel Grend Shafa Nauli (GSN). Berkantor di Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Namun saat ini sudah tutup.

Korban yang dihubungi wartawan itu, mengaku sudah menyetor keberangkatan umroh sebesar Rp 74 juta tahun 2020 dengan cara mencicil. Karena terjadi penggelapan, bukan hanya Manurung yang gagal berangkat umroh. Tetapi ada sekitar 31 orang yang mengalami nasib serupa. Sementara, janji dari Melissa, mereka akan berangkat umroh bulan Maret 2021 lalu.

Lebih lanjut, Manurung mengaku sudah membuat laporan, Selasa (18/10/2022) lalu. “Pihak kepolisian bilang mereka akan melakukan penyelidikan. Ada korban lainnya lagi 31 orang. Saya yang dikuasakan 31 orang ini untuk membuat laporan,” ungkapnya mengakhiri.

Sekedar informasi, Melisa Sihombing, pimpinan PT GSN, sebagai Travel Jamaah Haji dan Umroh itu pernah memberangkatkan jemaah umroh ke Tanah Suci Mekkah tahun 2019. Selanjutnya PT GSN Grand Opening, turut dihadiri Ustad Kondang Abdul Somad LC MA, Kamis (13/08/2020).

Saat mengelola PT GSN itu, Melissa Sihombing giat melakukan pengajiaan bulanan di antara sesama para calon jemaah umroh. Termasuk mengundang beberapa ustad kondang tingkat nasional. Karenanya, para calon jemaah umroh semakin tertarik dan banyak mendaftar.

Ternyata, karena pandemi Covid-19 melanda, para calon jemaah gagal berangkat. Namun, karena sampai 2022 tidak kunjung berangkat meski Covid-19 telah berlalu, para calon jemaah mulai resah. Apalagi ada sebagian sudah melunasi seluruh administrasi keberangkatan.

Kemudian, karena tidak ada lagi komunikasi calon jemaah umroh kepada Melissa sebagai pimpinan PT GSN, apalagi Melissa telah menghilang, permasalahan itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa. Kemudian, Melissa ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), 24 Oktober 2022 lalu.

Sementara, informasi yang dihimpun terkait penggelapan dana PAUD, ada pihak yayasan PAUD melaporkan Melissa ke Polsek Tanah Jawa. Pasalnya, sejumlah orang tua murid merasa dirugikan akibat ulah yang bersangkutan. (In)

Pos terkait