MESKI terjadi pro dan kontra, di kalangan internal DPRD Siantar, sehingga rapat paripurna pembahasan Rancangan (R) APBD Siantar 2023 sempat ditunda tiga kali karena kehadiran anggota dewan tidak korum, hubungan internal itu akhirnya mulai “mencair”.
Pasalnya, setelah dilakukan Rapat Pimpinan dengan mengundang ketua fraksi di ruang kerja Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga, akhirnya terjadi kesepakatan untuk menindaklanjuti pembahasan Rancangan (R) APBD Siantar 2023, Selasa (22/11/2022).
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga. Itu dikatakan sesuai hasil Rapat Pimpinan yang dihadiri seluruh ketua fraksi. “Ya, semua fraksi sudah sepakat untuk melakukan pembahasan,” ujarnya singkat, Senin (21/11/2022.
Sementara, Rapat Pimpinan yang berlangsung secara tertutup, dihadiri seluruh Ketua Fraksi PDI Perjuangam, Fraksi Hanura, Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat serta Fraksi PAN Persatuan Indonesia.
Usai Rapat Pimpinan, beberapa ketua fraksi mengatakan, komunikasi yang beberapa hari terakhir membeku, sudah mencair. Kalau sebelumnya soal rapat paripurna pembahasan Rancangan APBD 2023 sempat dipertentangkan. Karena Rapat Pimpinan tidak menyertakan ketua fraksi.
Padahal, dalam Tata Tertib (Tatib) dewan yang disahkan bulan Mei 2022 lalu melalui rapat paripurna, pada pasal 78 ayat 1,2 dan 3 disebutkan, “Sebelum rapat Badan Musyawarah dilaksanakan, Pimpinan DPRD mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi”.
Namun, Tatib tersebut menurut pengakuan sejumlah ketua fraksi, tidak dilakukan. Imbasnya, terjadilah penundaan pembahasan Rancangan APBD Siantar 2023 karena kehadiran anggota dewan pada Rapat paripurna sebanyak tiga kali, tidak korum.
Usai Rapat Pimpinan, Ketua Fraksi Partai Gerindra Netty Sianturi membenarkan, Rancangan APBD Siantar 2023 memang akan dibahas kembali setelah Rapat Pimpinan mengundang ketua fraksi secara tertulis.
“Ya, kita diundang secara tertulis untuk hadir pada Rapat Pimpinan dan kita sambut positif. Karena Rancangan APBD Siantar 2023 harus dibahas tanpa ada penetapan jadwal dari Badan Musyawarah. Jadi, tidak ada lagi masalah seperti sebelumnya,” ujar Netty Sianturi.
Hal senada juga disampaikan Ilhamsyah Sinaga, Ketua Fraksi Demokrat. Apa yang sudah dilakukan pimpinan dewan tentu harus disambut para ketua fraksi dengan positif. Apalagi pembahasan Rancangan APBD Siantar pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat Siantar.
“Kalau rapat pimpinan mengundang ketua fraksi, kita jelas menyambut baik. Sehingga, komunikasi yang selama ini mungkin tersendat, kembali berjalan lancar. Kita tidak ingin APBD Siantar 2023 tidak dibahas,” ujar Ilhamsyah yang juga ketua DPD Partai Demokrat Kota Siantar.
Sekedar mengingatkan, rapat paripurna pembahasan APBD Siantar 2023 yang digelar sebanyak tiga kali dan hasilnya diitunda karena kehadiran anggota dewan tidak korum, Sementara, batas akhir pengesahan APBD Siantar untuk dieksaminasi Gubernur, tanggal 30 November 2022.
NYARIS TAK GAJIAN
Karena sempat menyuara bahwa APBD 202 itu tidak akan dibahas, mencuat informasi bahwa gaji para anggota dewan tidak akan dibayar selama enam bulan. Ketentuan itu ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 106 ayat (3).
Intinya, apabila DPRD dan kepala daerah tidak menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD dalam satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tentang sanksi administrasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 312 ayat (2). Dijelaskan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui Perda tentang APBD tersebut, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.
Sementara, soal hak-hak keuangan DPRD pada PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, terdiri dari gaji dan tunjangan. Sesuai PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dijelaskan, gaji di antaranya uang representase. Tunjangan, berupa beras, tunjangan anak, tunjangan istri. Tunjangan alat kelengkapan seperti tunjangan Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan Dewan serta tunjangan komisi dan ada tunjangan transportasi.
Selanjutnya, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif yang diberikan kepada anggota DPRD. Sedangkan pimpinan tidak diberikan karena sudah memiliki rumah dinas yang difasilitasi pemerintah. Kemudian, tunjangan jabatan dan tunjangan paket. (In)