DARI perkiraan total 450.987 meter persegi luas lahan Jalan Lingkar Luar Barat Kota Pematang Siantar, sekitar 50,06 persen diantaranya sudah tuntas diganti rugi oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar. Selebihnya, yakni sekitar 225.214 meter persegi, masih harus diproses pembebasan lahannya secara bertahap melalui APBD 2023 dan 2024.
Guna merampungkan rencana pembangunan jalan lingkar luar ini, Pemko Pematang Siantar menggelar Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat Kota Pematang Siantar, di Hotel Sapadia Jl. Diponegoro, Kamis (10/11/2022). Dalam acara yang dipandu Sekretaris Daerah, Budi Utari ini, masyarakat pemilik lahan yang terkena rencana pembangunan tersebut juga diundang hadir pada kegiatan tersebut.
Dalam paparannya, Wali Kota, Susanti Dewayani, Sp.A mengatakan, pembangunan jalan lingkar luar barat Kota Pematang Siantar memiliki sejumlah tujuan, antara lain: mengurangi kemacetan dan mengalihkan arus lalu lintas agar tidak melintasi pusat kota yang sudah padat. Selain itu, juga bertujuan mempercepat waktu tempuh; sarana pendorong berkembangnya sub pusat kota; meningkatkan aaksesbilitas; serta pemerataan pembangunan dan perkembangan ekonomi sosial masyarakat.
“Sesuai dengan kondisi APBD Kota Pematang Siantar, maka pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar luar barat tersebut, direncanakan dapat diselesaikan melalui anggaran tahun 2023-2024. Tahapannya dimulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga tahap penyerahan hasil. Untuk pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar luar barat tersebut saat ini sudah memasuki tahapan persiapan, yaitu pelaksanaan konsultasi publik,”imbuh Wali Kota.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, memaparkan peran dan fungsi DPRD dalam tugas-tugas pemerintahan. Disebutkan antara lain, bahwa DPRD dalam melaksanakan fungsi anggaran, berkewajiban menganggarkan pembiayaan yang dibutuhkan oleh daerah. Selain itu DPRD juga turut bertanggungjawab dalam pengelolaan aset daerah yang digunakan untuk mewujudkan pembangunan daerah.
“DPRD memiliki fungsi dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah kepala daerah, serta membiayai semua kegiatan yang sudah direncanakan oleh pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,”katanya.
Sementara itu, Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando mengatakan, bahwa tahapan pengadaan tanah diatur dalam Undang-undang No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaana dan penyerahan hasil.
Ditambahkan, pada tahapan persiapan, instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada Gubernur. “Selanjutnya, Gubernur menetapkan lokasi dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan penetapan oleh instansi yang memerlukan tanah,”ujarnya dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Jurist Pricesely Sitepu ini.
Sebelumnya, Ketua Panitia Konsultasi Publik, Alwi Lumban Gaol melaporkan, bahwa tujuan digelarnya kegiatan tersebut agar masyarakat Kota Pematang Siantar, mengetahui rencana kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan. Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Pematang Siantar ini, para pemilik lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat Kota Pematang Siantar penting mengetahuinya. Dengan demikian, dapat disepakati rencana lokasi pembangunan jalan dimaksud yang akan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. (rel/jh).