LBH Parsaoran Berikan Bantuan Hukum Gratis di Lapas Pematang Siantar

LBH PARSAORAN Simalungun Lakukan Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas II A Pematangsiantar. (foto marihot)

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran Simalungun kembali menggelar penyuluhan hukum kepada warga binaan yang tergolong kategori tidak mampu dan membutuhkan bantuan hukum di Lapas Kelas II A Pematang Siantar beberapa waktu lalu (3/10) melalui media live  zoom streaming.

Penyuluhan ini bertujuan untuk menyampaikan kepada para warga binaan yang memiliki permasalahan Hukum berhak untuk didampingi oleh penasehat hukum atau advokat sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Bacaan Lainnya

“Ini bantuan hukum gratis. Jika warga binaan tidak mampu membayar seorang pengacara maka negara melalui Kemenkumham telah mempersiapkan bantuan hukum dengan gratis,” kata Direktur LBH PARSAORAN Simalungun Marihot F.Sinaga SH.

Penyuluhan yang diikuti puluhan warga binaan itu disambut baik Plt Kepala Lapas Kelas I A Pematangsiantar M. Tavip, melalui Kasi Binadik Auliya Zulfahmi. Dalam sambutannya mengatakan kegiatan penyuluhan sangat baik dan berdampak positif kepada warga binaan Lapas Kelas II A Pematang Siantar dan sangat membantu negara dalam menyampaikan hak-hak setiap warga binaan yang diatur sesuai undang-undang. Adapun status warga binaan tersebut mulai yang masih status tahanan kepolisan, tahanan jaksa, atau tahanan yang statusnya sudah inkrah.

“Harapan, keterbatasan tenaga BPHT di Lapas dapat mendorong kepada lembaga- lembaga atau badan bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dapat terus memberikan Bantuan Hukum atau Pemberdayaan Hukum warga binaan,” ujarnya.

Dalam penyuluhan hukum tersebut turut hadir pejabat dan staff Lapas Kelas II A Pematangsiantar serta narasumber penyuluhan hukum Mobby Viyata Manik. Dalam kesempatan itu, narasumber memberikan penjelasan mengenai materi penyuluhan hukum berserta tujuan dan hak-hak yang perlu di dapatkan oleh semua warga binaan. Setelah narasumber selesai memaparkan dan menjelaskan tentang materi penyuluhan hukum, narasumber langsung membuka sesi tanya jawab dan direspon beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan.

“Peserta sangat antusias ada beberapa warga binaan yang menyampaikan pertanyaan yang berbeda serta ada juga yang curhat soal masalah hukum yang dihadapi warga binaan teraebut,” ujarnya.

“Sebisa mungkin kita jelaskan dan sampaikan solusi atas masalah hukum yanh dihadapi, karena keterbatasan watu,” tambahnya.

Direktur LBH Parsaoran Simalungun Marihot F.Sinaga S.H., mengatakan rencananya tahun 2023 akan kembali melakukan Penyuluhan hukum di wilayah Kabupaten Simalungun seperti di beberapa desa yang dianggap perlu

“Ini akan rutin dan akan menjadi agenda tahunan, bukan hanya disini, di lapas ini, namun beberapa wilayah pedesaan lainnya di Kabupaten Simalungun juga masuk dalam agenda kita,” tutupnya. (rel)

Pos terkait