Melissa dan Suami, Gak Cuma Gelapkan Dana Umroh dan PAUD, Juga Investasi Bodong
Melissa Sihombing (34) ternyata tidak hanya menggelapkan dana umroh calon jemaah dan dana PAUD, tetapi juga pelaku investasi gelap. Dilakukan bersama suaminya Yus Arfan (43) yang diringkus di Riau, Senin (7/11/2022), juga terlibat permainan investasi bodong.
Sementara, akibat permainan pasangan suami istri (Pasutri), Melissa Sihombing (MS) dan Yus Arfan (YA), warga Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun itu, jumlah kerugian para korban masih diselusuri Polres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo SH SIK mengatakan, terungkapanya kasus yang disebut investasi bodong itu, berawal adanya laporan salah seorang korban, Siti Maisaroh (38), warga Huta-III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan, Kabupaten Simalungun.
“Korban menginvestasi uangnya dengan iming-iming keuntungan besar. Kejadian ini mencapai kerugian tiga milyar, tiga ratus tujuh juta rupiah, “ ujar Rachmat Aribowo, SH. SIK, Rabu (9/11/2022) pagi.
Korban yang merasa tertipu akhirnya membuat laporan yang ditangani Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun. Modusnya, pasutri tesebut membujuk korban untuk menginvestasikan uangnya dengan iming-iming profit setiap bulan 10 persen dan dalam tempo dua tahun uang dikembalikan.
Saat melakukan bujuk rayu tersebut, MS berhasil meyakinkan SM dengan pengakuan bahwa YA suaminya adalah rekanan di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk yang diberi pekerjaan pengadaan.
Ternyata, korban Siti merasa yakin dan menyerahkan sejumlah uang dan pada dua bulan kemudian benar mendapat profit. Selanjutnya, Pasutri tersebut kembali meminta agar korban kembali berinvestasi karena mengaku mendapat pekerjaan lain. Karena merasa yakin, korban akhirnya mengiim uang berulang kali sampai jumlah totalnya Rp 5.390.000.000.
Ternyata, dari investasi itu, korban hanya diberi profit total sebesar Rp 2.083.000.000 dari investasi sebesar Rp5.390.000.000. Akhirnya korban mulai curiga bahwa investasi Pasutri itu bodong. Apalagi mengetahui tersangka YA bukan rekanan di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk. Selanjutnya, Pasutri itu telah melarikan diri. Sehingga, korban melapor ke Polsek Tanah Jawa, pada 20/12/2021 lalu, dengan perkara penggelapan.
Sementara, saat Pasutri itu telah menghilang, terungkap lagi kasus penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan jumlah korban sebanyak 122 siswa dengan kerugian sebesar Rp. 590.401.000 dan itu juga sudah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa.
Bahkan, terungkap lagi kasus penipuan dengan modus Umroh ke Tanah Suci yang korbannya sebanyak 31 orang. Sehingga, MS juga dilaporkan ke Polres Simalungun, pada (18/10/2022) lalu. Namun, karena korban yang melapor masih tiga orang ke Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa, para korban yang lainnya diminta untuk melapor ke Polres Simalungun.
“Tersangka YA dan MS telah ditahan di Polres Simalungun dan tersangka dijerat dengan pasal Penipuan, 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun penjara,” ujar Rachmat Aribowo.
Diinformasikan sebelumnya, terkait dengan penipuan dana umroh, MS adalah pemimpin PT GSN. Travel Jamaah Haji dan Umroh itu pernah memberangkatkan jemaah umroh tahun 2019. Selanjutnya PT GSN Grand Opening, dihadiri Ustad Kondang Abdul Somad LC MA, Kamis (13/08/2020).
Saat mengelola PT GSN itu, MS giat melakukan pengajiaan bulanan di antara sesama para calon jemaah umroh. Termasuk mengundang beberapa ustad kondang tingkat nasional. Karenanya, para calon jemaah umroh semakin tertarik dan banyak mendaftar.
Ternyata, karena pandemi Covid-19 melanda, para calon jemaah gagal berangkat. Namun, karena sampai 2022 tidak kunjung berangkat meski Covid-19 telah berlalu, para calon jemaah mulai resah. Apalagi ada sebagian sudah melunasi seluruh administrasi keberangkatan.
Kemudian, karena tidak ada lagi komunikasi calon jemaah umroh kepada MS sebagai pimpinan PT GSN, apalagi Ms telah menghilang, permasalahan itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa. Kemudian, Melissa ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), 24 Oktober 2022 lalu. (In)