Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan, bahwa pendataan Tenaga Non ASN yang kini tengah berproses, bukanlah dalam rangka untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN. Namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN.
Hal tersebut ditegaskan Menpan-RB lewat surat No.1917.M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Tindaklanjut Pendataan Tenaga Non ASN. Dalam surat tersebut ditambahkan, bahwa sampai batas waktu 30 September 2022 pukul 07.10 WIB, sebanyak 2.113.158 data yang berhasil diinput dalam aplikasi BKN dari 66 instansi pusat serta 522 instansi daerah. Oleh karena itu, kepada masyarakat diberikan waktu hingga 8 Oktober 2022 untuk memberikan umpan balik sebagai bentuk transfaransi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
Belum Terdaftar, Usulan Ditunggu Hingga 14 Oktober 2022
Sementara itu, menindaklanjuti surat Menpan-RB No.1917.M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Tindaklanjut Pendataan Tenaga Non ASN, Wali Kota Pematang Siantar telah menerbitkan Surat No.814/6198/X/2022 tentang Hasil Pendataan Tenaga Non ASN dan Honorer Eks THK-II. Dalam surat tertanggal 4 Oktober 2022 yang ditandatangani Susanti Dewayani ini, disebutkan jumlah Non ASN yang terdata hingga batas verifikasi tanggal 30 September 2022 sebanyak 682 orang.
Rinciannya adalah: Pegawai Non ASN yang telah membuat akun sebanyak 638 orang; jumlah Honorer Eks THK II yang membuat akun sebanyak 44 orang; jumlah Pegawai Non ASN dan Honorer Eks THK II yang telah submit sebanyak 593 orang dan yang belum berhasil submit sebanyak 89 orang. Pengumuman ini menurut Plt.Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar, Timbul Simanjuntak, Kamis (6/10/2022), secara lengkap dapat diakses pada laman https://pematangsiantar.go.id sekaligus melihat nama-nama peserta yang terdapat dalam lampiran surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa, bagi Tenaga Non ASN yang memenuhi kriteria namun belum diusulkan dalam pendataan atau telah diusulkan namun belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, dengan melengkapi data dan riwayat masa kerja. Untuk usulan ini disampaikan kepada Kepala Sub Bidang Kepegawaian masing-masing unit kerja, agar disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2022. (jh).