Okupasi Lahan HGU PTPN 3, Komnas HAM Datang, Warga Bertahan Memanjat Pohon

Warga duduki eskapator dan ada yang memanjat pohon untuk mempertahankan rumah agar tidak dibongkar . foto IN

PENGAMBILALIHAN (okupasi) tahap II lahan HGU PTPN 3 Kebun Bangun di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari pada seminggu terakhir terus berlanjut. Bahkan, rumah penggarap yang sudah menerima sugu hati tetap dirobohkan menggunakan alat berat.

Namun, ada penggarap terdiri beberapa kaum ibu berusaha melakukan perlawanan dengan menduduki eskapator. Sambil menangis, mereka mengatakan tidak bersedia menerima sugu hati dan akan tetap bertahan di lahan yang sudah dikuasai selama 18 tahun.

Bacaan Lainnya

Sementara, agar bangunan rumah tidak dirobohkan, beberapa penggarap yang jumlahnya semakin berkurang berusaha bertahan dengan memanjat pohon. Sehingga, alat berat berupa eskapator terpaksa harus mundur.

Kemudian, ada warga minta rumahnya tidak dirobohkan karena dibeli dari orang lain dan pembelian diketahui Lurah dan Camat setempat. Sementara, ada warga marah dan memukul penggarap sampai kepalanya berdarah, Jumat (25/11/2022).

Terkait dengan pemukulan warga kepada penggarap, berlangsung di Jalan Flamboyan. Kemudian, yang memukul dan yang dipukul dibawa ke kantor Unit PTPN 3, Afdeling 4 di Kelurahan Bah Sorma.

“Ada penggarap yang berusaha menutup jalan menuju ke pemukiman warga pakai broti dan papan. Selanjutnya terjadi pertengkaran yang berujung sampai kepala seorang penggarap dipukul sampai berdarah,” ujar salah seorang personel Satpam yang turut membawa warga dan penggarapa yang berkelahi itu ke kantor Unit PTPN 3 Afdeling IV.

Sementara, Kapolres Siantar, AKBP Fernando yang berada di kantor Unit PTPN 3 Afdeling IV membenarkan bahwa perkelahian tersebut akibat jalan kepemukiman warga ditutup penggarap. “Kita melakukan mediasi kepada kedua belah pihak supaya jangan terjadi bentrok,” ujarnya.

Asisten Personalia PTPN 3 Kebun Bangun, Doni Manurung membenarkannya ada warga minta supaya bangunannya tidak dibongkar. Karena resmi membeli lahan dari pihak ketiga dan jual beli itu diketahui lurah dan camat setempat.

“Yah, kita dari pihak PTPN 3 tidak mengetahui ada jual beli lahan HGU PTPN 3. Tapi, kalau warga keberatan lahannya diambilalih, silahkan tempuh jalur hukum,” ujarnya sembari mengatakan bahwa pihak pengadilan tentu akan menentukan siapa pemilik lahan yang sah.

Lebih lanjut dijelaskan, jumlah penggarap penerima sugu hati dikatakan mencapai 247 kepala keluarga. Sedangkan bangunan yang dirobohkan sebanyak 67 unit. “Sebelumnya, ada 22 bangunan yang dirobohkan penggarap setelah menerima sugu hati,” ujar Doni sembari mengatakan bahwa pembersihan bangunan tetap akan dilakukan beberapa hari ke depan.

KOMNAS HAM

Okupasi pihak PTPN 3 dengan mengerahkan Satpam didampingi aparat kepolisian dan TNI, mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Minta agar pembersihan lahan dan bangunan yang masih berara di atas lahan HGU PTPN 3 dihentikan sementara.

Komisioner Komnas HAM-RI, Saurlin P Siagian dan beberapa rekannya turun ke lokasi melakukan peninjauan dan menghimpun data dari warga yang tidak bersedia meninggalkan lahan garapan yang sudah dikelola selama 18 tahun terakhir.

Selain meminta pihak PTPN III agar menghentikan pembersihan bangunan, Komnas HAM menyampaikan beberapa hal termasuk permintaan pemberhentian alat berat,. Selanjutnya, PTPN 3 diminta lebih dulu menyelesaikan hak-hak daripada penggarap selama ini.

“Masyarakat harus dilindungi dan kita hadir disini untuk melakukan tugas pemantauan. Kepada aparat yang kita lihat tidak melakukan tindakan kekerasan, kita ucapkan terimakasih. Untuk itu, kita berharap, masyarakat harus menjadi pihak yang dilindungi,” kata Saurlin Siagian lagi kepada para jurnalis.

Saat melakukan pemantauan, Komnas HAM mengaku melihat terjadi perusakan bangunan rumah. Padahal, penghuninya masih berada di dalam rumah. Hal itu dikatakan tidak boleh terjadi. “Apapun status masyarakat itu, menyewa, mengontrak, atau memiliki, tidak boleh ada penggusuran sebelum masyarakat berada di tempat yang aman,” ujarnya.

Dijelaskan, masyarakat jangan jadi korban pembangunan. Karena tujuan pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat. Untuk itu, okupasi diminta dihentikan untuk sementara sampai ada dialog dan hak-hak masyarakat ditunaikan. Selanjutnya, baru bisa dilakukan eksekuasi.

Sementara, pernyataan Komnas Ham ditanggapi Doni Manurung bahwa sosialisasi sudah dilakukan jauh hari dengan menyertakan pihak Forkopimda Kota Siantar. Bahkan, ada empat kali dialog kepada masyarakat. Termasuk membuat surat edaran bahwa lahan yang diduduki masyarakat merupakan lahan HGU aktif. Karena itu, Kapolres Siantar tetap melakukan pengawalan agar situasi dan kondisi tetap kondusif dan okupasi tetap mengutamakan pendekatan persuasif.

“Kita menyayangkan pernyataan Komnas HAM yang mungkin hanya mengambil data secara sepihak. Sehingga, informasi yang diperoleh kurang pas. Padahal, kita melakukan pengamanan terhadap asset negara sesuai HGU No 1,” ujar Doni sembari mengatakan bahwa penggarap yang telah menerima sugu hati jauh lebih besar dari yang menolak. (In)

Pos terkait