Plt. Kepala BKD: Perwal SOTK Masih Dievaluasi Gubernur
DITETAPKANNYA Peraturan Daerah (Perda) No.2/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang Perubahan atas Perda No. 1/2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menyebabkan terjadinya perubahan nama pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Pematang Siantar. Namun karena Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang baru masih dievaluasi Gubernur, pengukuhan kembali pejabatnya belum dapat dilakukan.
OPD yang mengalami perubahan diantaranya: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, tadinya Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, tadinya Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berpisah dari Satuan Polisi Pamong Praja; Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah tadinya Badan Pengelola Keuangan Daerah; serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya selama ini bernama Badan Kepegawaian Daerah.
Selain itu, dalam rangka memperkuat dan meningkatkan profesionalisme, efektivitas dan kinerja rumah sakit daerah pimpinannya akan dikembalikan menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II). Tadinya, pimpinan RSUD diemban seorang dokter yag diberikan tugas tambahan. Namun demikian, Pasal 8 ayat (2) Perda No.2/2022 tegas mengatur, bahwa Rumah Sakit Daerah tetap memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian. Di samping itu, berkaitan dengan layanan bidang kesehatan, juga dibentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) bidang Farmasi.
Perubahan terhadap Perda No.1/2017 ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembentukan dinas ini untuk mencapai pemenuhan layanan perlindungan masyarakat bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
Regulasi lainnya adalah dampak terbitnya Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang turut merubah Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Revisi Perda ini juga merujuk pada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah dengan PP No.72/2019 tentang Perubahan atas PP No.18/2016 tentang Perangkat Daerah yang antara lain mengatur tentang Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Timbul Simanjuntak yang disambangi Intuisi.co.id pekan lalu di ruang kerjanya, menegaskan bahwa jika Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang baru telah selesai dievaluasi Gubernur, segera akan dilakukan pengukuhan terhadap masing-masing pejabat struktural di OPD yang mengalami perubahan.
Saat ini menurutnya, di lingkungan Pemko Pematang Siantar terdapat 1 Sekretariat Daerah, 1 Sekretariat DPRD, 1 Inspektorat Daerah, 18 Dinas Daerah, 5 Badan Daerah, 8 Kecamatan dan 53 Kelurahan, serta ditambah 19 UPTD Puskemas dan UPTD Farmasi. Untuk jabatan Administrator saat ini terdapat 50 untuk Eselon III.A dan 80 untuk Eselon III.B. Sedangkan untuk jabatan Pengawas terdapat 197 Eselon IV.A dan 250 Eselon IV.B. Masih banyak pula jabatan struktural tersebut yang belum terisi. (jh)