Pasangan Kekasih Pembuang Bayi Batal Nikah

Pasangan kekasih pembuang bayi dan perlengkapan bayi sebagai barang bukti Foto: In

SETELAH kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan dalam kardus di depan rumah salah seorang warga di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat terungkap, ibu dan ayah sang bayi, SM (19) dan AHA (18), yang rencananya akan dinikahkan, batal.

KBO Sat Reskrim Polres Siantar, Iptu BR Simanjuntak saat menggelar konferensi pers yang dihadiri puluhan jurnalis, di Polres Siantar, jumat (4/11/2022) siang, membenarkan, ada rencana keduanya akan dinikahkan.

Bacaan Lainnya

“Memang sudah ada keinginan dari pihak keluarga agar kasus diselesaikan secara Restoratif Justice. Tapi itu semua menunggu perintah dari atasan,” ujarnya sembari mengatakan ada sejumlah pihak lain akan dimintai keterangan.

Saat ditanya apakah setelah dinikahkan, status kedua terangka akan dibatalkan? Iptu BR Simanjuntak mengatakan melihat bagaimana perkembangannya. Sementara, saat dilakukan konferensi pers tersebut, pihak keluarga SM dan AHA turut berada di Polres.

Bahkan, saat itu beredar informasi bahwa pernikahan kedua pasangan yang belum suami istri itu akan dilaksanakan di halaman masjid Safarul Qadri kompleks Polres Siantar. Sementara, selain keluarga dari kedua belah pihak, ada juga pengacara dan Tuan Kadi yang akan memimpin pernikahan.

Mengketahui informasi tersebut, sejumlah jurnalis langsung beregerak menuju masjid Safarul tersebut. Namun, saat momen yang ditunggu-tunggu itu tidak kunjung dilaksanakan, pernikahan diinformasikan batal atau tidak dilaksanakan.

Karenanya, sejumlah jurnalis akhirnya bergerak satu persatu. Sementara, pihak keluarga dan teman-teman pasangan belum menikah bersama sejumlah warga lainnya, berangsur-angsur meninggalkan Polres Siantar.

Sementara, Iptu BR Simanjuntak kepda jurnalis, mengatakan tidak mengetahui mengapa pernikahan tidak dilakukan. Sementara, Kasubag Humasy Polres Siantar, AKP Rusdi Ahyar, mengaku sejauh ini tidak mengetahui adanya pernikahan tersebut.
Sebelumnya, saat akan dilakukan konferensi pers, SM sebagai ibu kandung sang bayi yang mengenakan pakaian terusan dan berjilbab, pakai masker, digiring menggunakan kursi roda. Hal itu dilakukan karena menurut Iptu BR Simanjuntak, kondisinya masih lemah.

Sementara, pada konfrensi pers yang turut memperlihatkan sejumlah barang bukti perlengkapan bayi, sepeda motor dan kardus AHA tampak berdiri di samping kursi roda kekasihnya mengenakan celana warna hitam, berkemeja putih dan pakai masker. keduanya diketahui, warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, Iptu BR Simanjuntak memaparkan kronologi kejadian. mulai dari awal saat kedua pasangan yang bukan suami istri itu berpacaran dan melakukan hubungan intim berkali-kali hingga akhirnya SM hamil dan melahirkan tetapi tidak diketahui orang tua SM, sekira jam 04.00 menjelang subuh, Sabtu (29/10/2022)

“Karena, merasa malu dan bingung telah melahirkan bayi di luar nikah, kedua pelaku ini spontanitas saja membuang bayinya, ” ucap BR Simanjuntak.

Siang harinya sekira jam 14.00 wib, kedua pelaku membawa bayi mereka dengan menggunakan kardus mengenderai sepeda motor ke Kota Siantar untuk membeli perlengakapan bayi seperti kaos kaki, baju, gurita, sarung tangan dan selimut bayi di Baby Shop, Jalan Kartini, Kota Siantar.

Berkisar jam 18.00 wib, keduanya singgah ke Mesjid Soleh, Jalan Jawa, Kecamatan Siantar Barat untuk membersihkan bayi dan memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli. Kemudian, berangkat ke Yayasan Islamic Centre, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun untuk menitipkan sang bayi. tetapi pihak yayasan menolaknya.

Selanjutnya, sekira jam 22.00 Wib kedua pasangan belum suami istri yang dijerat pasal 308 Subs 305 Kuhpidana Yo 55 Kuhpidana itu, membuang sang bayi dimaksud di depan rumah warga, Jalan Mawar.

Namun, Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wib , saat ingin mengambil bayi yang telah diasuh keluarga RT 01/03, Nazaruddin, kedua pasangan bukan suami istri itu berhasil ditangkap personel kepolisian dari Polres Siantar. turut disaksikan Camat Siantar Barat, Lurah Kelurahan Simarito. (in)

Pos terkait