Penggarap Tidak Kosongkan HGU PTPN 3, Masuk Jalur Hukum

Sejumlah personel telah menyerahkan surat himbau. Sementara, di sudut lain dipajang spanduk bertuliskan “Tangkap Mavia Tanah Berkedok kelompok Tani.Foto: IN 

BAGI  kelompok Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) dan penggarap lainnya yang tidak bersedia meninggalkan areal HGU PTPN 3 di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, akan dibawa ke jalur hukum.

Pernyataan itu disampaikan Legal PTPN 3, Ibnu Sutomo SH. Masalahnya, Rabu (9/11/2022), pihak PTPN 3 telah menyampaikan surat nomor KBANG/X/268/2022, tertanggal 8 Nopember 2022. Berupa himbauan terakhir agar penggarap segera meninggalkan areal PTPN 3 tersebut.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, saat surat himbauan tersebut disampaikan kepada penggarap, ada yang tidak bersedia menerima, bahkan mengindahkan surat himbauan PTPN 3 itu. “Untuk itu kita tetap melakukan upaya persuasif dan upaya lain. Bahkan, jika perlu, kita akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Dijelaskan, sampai Rabu (9/11/2022) penggarap dari 241 kepala keluarga yang mendaftar untuk meninggalkan lahan garapannya, sebanyak 203 kepala keluarga telah menerima dana sugu hati sebagai pengganti tanaman dan bangunan.

Kalau soal nilai yang ditentukan pengganti bangunan dan tamanan yang dilakukan tim apresial dikatakan tidak ada masalah. Terbukti semakin banyaknya penggarap mendaftar ke Posko dan yang sudah menerima sugu hati meski ada yang belum meninggalkan lahan tanaman dan bangunan di tanah garapan karena masih melakukan persiapan untuk pindah.

Sementara, Asisten Personalia PTPN 3 Kebun Bangun, Doni Manurung SH, mengatakan sebanyak 178 pucuk surat himbauan telah disampaikan kepada penggarap yang sudah menerima suguh hati, maupun yang belum menerima sugu hati maupun belum mendaftar sebagai penerima sugu hati.

“Surat himbauan PTPN 3, KBANG/X/268/2022, tertanggal 8 Nopember 2022 yang disampaikan kepada penggarap, merupakan himbauan terakhir. Karena himbauan sebelumnya sudah disampaikan melalui surat, KBANG/X/258/2022. Masing-masing ditandatangani Manajer PTPN 3 Kebun Bangun, F Bangun.

Saat menyerahkan surat himbauan terakhir itu, sejumlah karyawan PTPN 3 didampingi aparat keamanan. Selain ada yang diterima langsung karena penghuninya ada di rumah, ada juga dimasukkan ke rumah melalui selah bawah pintu karena rumahnya kosong.

Sementara, meski ada penggarap sudah berhadapan langsung dengan para karyawan PTPN 3, malah tidak bersedia menerima surat himbauan itu. Sehingga, surat tersebut diletak karyawan di depan rumah, di lantai, dan ada juga di atas meja.

Meski ada warga penggarap yang menolak surat himbauan, tetapi situasi berlangsung aman dan kondusif. Tidak terjadi keributan atau kontak fisik. Apalagi para penggarap yang menerima surat secara langsung, diperkirakan lebih banyak dari yang menolak.

Namun, bagi penggarap yang belum belum mendaftar sebagai penerima suguh hati, dihimbau untuk datang ke Posko di sekitar lokasi untuk mendaftar. Selanjutnya, dana sugu hati disalurkan sesuai nilai tanaman dan bangunan. Dilakukan secara bertahap.

Terkait upaya okupasi atau pengambilalihan lahan HGU PTP 3 itu, menurut Doni Manurung sudah dilakukan pembersihan tanaman serta sebagian bangunan sejak 18 Oktober sampai 7 Nopember 2022. Bahkan, sekitar 95 persen lahan dari 66,06 hektar telah ditanami sawit.

Sedangkan lahan yang belum ditanami bibit sawit sekitar 5 persen lagi karena berada di kawasan rendahan dan lahan garapan belum dikosongkan. Sementara, di salah satu lokasi lahan HGU PTPN 3 itu, masih terpajang spanduk bertuliskan “Tangkap Mavia Tanah Berkedok kelompok Tani”. (In)

Pos terkait