Prosesnya Panjang dan Berliku, Interpelasi ‘Membeku’

Gedung DPRD Pematang Siantar. (foto dokumen)

SUDAH lebih dua pekan sejak sempat dibicarakan dalam Rapat Paripurna DPRD pada 3 Oktober 2022 lalu. Namun hingga kini, nasib hak interpelasi dewan terhadap sejumlah permasalahan di Kota Pematang Siantar kian ‘membeku’. Padahal, saat Wali Kota tak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan medio September lalu, sejumlah dewan semangatnya begitu berapi-api mengajukan interpelasi.

LAPORAN: JALATUA HASUGIAN

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga, pihaknya masih menunggu surat dari masing-masing fraksi. “Kita kan kemarin itu telah menutup rapat dan selanjutnya memberikan kesempatan kepada Fraksi Hanura, karena mereka memang minta waktu ketika itu. Kita tunggu lah juga surat masuk dari fraksi lainnya agar bisa kita lanjutkan. Kalau dari PDI Perjuangan sudah ada dua orang yang mengajukan surat,”ujarnya, Senin (17/10/2022) sesaat sebelum menghadiri rapat dengan pihak Pemko Siantar di Ruang Gabungan Komisi.

Anggota DPRD lainnya yang juga ditanya soal interpelasi, tak memberikan respon tegas kapan akan memasukkan surat ke DPRD. “Kami dari Gerindra hanya tinggal memasukkan ke DPRD saja, dan saya sendiri sudah menandatangani suratnya. Begitu pun, soal kapan suratnya diberikan, ya… tentu tergantung Ketua Fraksi lah,”ujar Bintar Saragih yang  saat ditanya posisisnya berdampingan dengan Ketua DPRD. Sedangkan Metro Hutagaol dari Fraksi Demokrat, hanya menyebutkan jika pihaknya masih akan membahasnya dalam Fraksi.

Tatib DPRD, Prosesnya Panjang dan Berliku

Proses penggunaan hak interpelasi diatur secara detail dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD No.1/2022. Jika merunut pada Tatib tersebut, proses interpelasi ini sejatinya cukup panjang dan substansi yang akan dipertayakan kepada Wali Kota juga harus konkrit. Pasal 104 menyatakan, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Wali Kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Selanjutnya pada pasal berikutnya ditegaskan, bahwa pengusulan hak interpelasi disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah; dan alasan permintaan keterangan. Rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan dengan tahapan: pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi; anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul; dan para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para anggota DPRD.

Usul tersebut menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari l/2 jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir. Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripurna.

Keputusan DPRD mengenai hak interpelasi disampaikan Pimpinan DPRD kepada Wali Kota. Dalam rapat paripurna mengenai penjelasan Wali Kota, Wali Kota hadir untuk memberikan penjelasan; dan setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan. Dalam hal Wali Kota berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan, Wali Kota dapat menugaskan pejabat terkait untuk mewakili. Pandangan DPRD atas penjelasan Wali Kota ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota. Pandangan DPRD ini akan dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Wali Kota dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.

Proses Pemilihan Wakil Wali Kota Segera Dibahas.

Sementara itu, ketika diminta tanggapan soal belum adanya tanda-tanda dimulainya proses pemilihan Wakil Wali Kota, Ketua DPRD juga mengatakan masih menunggu sinyal dari partai-partai pengusung. Apalagi masing-masing partai pengusung tampaknya saat ini masih tengah dalam proses penggodokan calon. Meski telah ada beberapa partai yang sudah resmi menyatakan calonnya, termasuk PDI Perjuangan dan Nasdem.

Bukankah sembari partai pengusung menggodok calonnya, Pimpinan DPRD sudah bisa membentuk Panitia Khusus dan Panitia Pemilihan? “Kalau hal itu iya tentu sudah kita pikirkan untuk membicarakannya. Yang pasti kita akan segera membahasnya dalam waktu dekat,”katanya. (jh).

 

Pos terkait