PT FIF Diadukan, Penyidik Hentikan Laporan, Polres Pematang Siantar Dipraperadilkan

Surat penggilan Sidang untuk pemohon yang ditunjukkan Marihot F Sinaga SH. (ist)

LEMBAGA Bantuan Hukum Parsaoran (LBH) Cabang Simalungun melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Pematang Siantar  ke Pengadilan Negeri Siantar. Praperadilan akhirnya ditempuh lantaran pihak kepolisian telah menghentikan penyelidikan atas laporan LBH Parsaoran yang melaporkan PT. FIF Pematang Siantar karena menyimpan barang bukti sepedamotor yang sebelumnya ditarik paksa dua pria dari jalanan, saat kliennya melintas di wilayah Simpang Kerang Pematang Siantar pada bulan Mei 2022 silam.

“Kita terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Penyelidikan atau SP2HP bahwa laporan kita dihentikan. Alasannya laporkan kita dinilai bukan peristiwa tindak pidana,” ujar Direktur LBH Parsaoran Cabang Simalungun Marihot F Sinaga, SH, Jumat 17 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

Marihot Sinaga SH adalah kuasa hukum pemohon Mayeni Jesiana yang sepedamotornya diambil paksa dua pria saat kliennya melintas di Jalan Sudirman, tepatnya di depan PN Pematang Siantar. Dari sana dua pria itu ‘menggiring’ kliennya sampai ke Simpang Kerang. Nah di Simpang Kerang dua pria tadi melakukan aksinya dengan melayangkan pertanyaan tentang cicilan sepedamotor yang menunggak selama 7 bulan. Dan saat kliennya lengah kunci sepedamotor sudah berada di salah satu pria tadi dan kemudian menguasai sepedamotor.

“Korban kemudian disuruh pulang sendiri. Gimana itu? Tidak bisa lagi asal main tarik, apalagi sampai ambil paksa. Karena itulah kita membuat laporan ke pihak kepolisian. Tapi bukannya melakukan penyelidikan, laporan kita malah tidak ditindaklanjuti alias dihentikan,” tambahnya sembari mengatakan pendaftaran gugatan telah dilakukan pada 14 Februari Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Pms.

Marihot merasa kesal karena harusnya pihak PT FIF dipanggil untuk dimintai keterangan. Sementara informasi yang didapat dari Marihot Sinaga, persidangan rencananya akan digelar Senin minggu depan PN Pematang Siantar.

“Gugatan praperadilan ini dilakukan karena diduga adanya perbuatan sewenang-wenang oleh penyidik. Saya masih kurang pas mengingat masih ada pihak-pihak yang dirasa sangat perlu, tapi belum dimintai keterangan. Itu bertentangan dengan proses penyelidikan. Sebab pihak PT. FIF yang diketahui sebagai pihak yang menyimpan barang bukti,” katanya lagi.

Penyidik, tuding Marihot, juga telah mengenyampingkan program kepolisian yang mengutamakan restorasi justice dalam menyelesaikan beberapa permasalahan hukum yang dilaporkan. Sebab tanpa melakukan mediasi atau upaya untuk mendamaikan, pihak pelapor dan terlapor, penyidik sudah langsung melakukan penghentian penyidikan. Ditanya kek saya ada uang berapa, biar sepedamotor ditebus, nanti penyidik bantu cakapkan ke pihak PT. FIF,” tambah Marihot lagi.

Sebagai Kuasa hukum, Marihot menilai pihak kepolisian terlalu terburu-buru untuk melakukan penghentian atas laporan tersebut. Sehingga sikap penyidik menimbulkan banyak asumsi dan dugaan jika penyidik berat sebelah dalam menyelesaikan proses laporan polisi tersebut. “Mungkin mereka bermitra ya, sampai segitunya,” imbuhnya berkelakar sambil menunjukkan brand bertuliskan PT FIF di depan kantor Sat reskrim.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernand saat dikonfirmasi Selasa (14/4) lalu mengatakan, jika Surat Pemberhentian Proses Penyidikan(SP3, red) yang diterbitkan sudah didasarkan ketentuan KUHAP tentang penghentian penyelidikan atau pun penyidikan. ” Tentunya SP3 sudah berdasarkan ketentuan KUHAP,” ujarnya.

Ditambahkannya lagi, jika dirinya mempersilahkan kepada para pihak-pihak yang tidak terima atas surat keputusan tersebut untuk digugat dipengadilan melalui mekanisme praperadilan.

“Silahkan saja digugat praperadilan, kalau memang pelapor menghendaki, justru disitulah bisa diuji apa yang dilakukan penyelidik,”tegasnya (hot/alv)

 

Pos terkait