Resmi Diumumkan, Pemerintah Revisi Jadwal Seleksi Guru PPPK

Jadwal Seleksi Guru PPPK Tahun 2022 yang prosesnya hingga Tahun 2023.

PEMERINTAH akhirnya resmi mengumumkan kembali seleksi Guru ASN-PPPK dengan merubah jadwal yang telah sempat diumumkan pada 25 Oktober lalu. Dalam pengumuman kali ini, tampak sejumlah perubahan, termasuk awal pengumuman seleksi 31 Oktober 2022. Sedangkan proses pelaksanaan seleksi sampai penetapan Nomor Induk PPPK, nantinya direncanakan berakhir 31 Maret 2023.

Dilansir dari laman resmi portal informasi seleksi Guru PPPK Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id meski ada perubahan jadwal, mekanisme dan ketentuan seleksi Guru ASN-PPPK tidak berubah.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rekrutmen kali ini, dilakukan melalui 3 kategori pelamar yang sudah ditentukan. Pelamar Prioritas I, yakni peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori Pelamar Prioritas I yakni THK-II; Guru non-ASN; Lulusan PPG; dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II, yakni merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori Pelamar Prioritas I. Kemudian Pelamar Prioritas III, yakni merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori Pelamar Prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Pelamar Umum juga masih diberikan kesempatan mengikuti seleksi dengan ketentuan Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek No.349/P/2022 tanggal 14 September 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, juga disebutkan bahwa seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan.

Ketentuan seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk JF Guru sebagai berikut.

1. Pelamar Prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru.

2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah penempatan Pelamar Prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi Pelamar Prioritas II dan Prioritas III. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh Pelamar Prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum. (jh)

 

 

 

Pos terkait