Sempat Diumumkan, Pelamar Guru PPPK Harus Tunggu Info Terbaru

Seleksi guru p3k 2021-1

PEMERINTAH sudah sempat mengumumkan seleksi ASN Guru PPPK melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id pada 25 Oktober 2022 lalu. Namun berselang beberapa hari, pengumuman tersebut tak bisa diakses lagi. Pada bagian depan laman tersebut tertera kalimat, “Mohon menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal seleksi”.

Padahal sebelumnya, pada laman tersebut sudah dirilis jadwal seleksi hingga pengumuman hasilnya awal tahun 2023. Hingga Senin (31/10/2022) laman yang dipersiapkan sebagai portal resmi informasi seleksi Guru PPPK 2022 ini belum dibuka kembali.

Bacaan Lainnya

Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK Guru 2022 yang sempat dirilis pemerintah secara nasional lewat portal tersebut.

  • Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
  • Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 25 Oktober -7 November 2022
  • Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 25 Oktober-9 November 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 10-11 November 2022
  • Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022
  • Jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
  • Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 21-22 November 2022
  • Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan priorias III): 23-27 November 2022
  • Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27 November-7 Desember 2022
  • Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 8-12 Desember 2022
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 16-18 Desember 2022
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 19-24 Desember 2022
  • Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember-4 Januari 2022
  • Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 5-6 Januari 2023
  • Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023
  • Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.

Sembari menunggu pengumuman atau perubahan jadwal lebih lanjut dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), perlu dicermati Permenpanrb No.20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Terutama pada bagian kategori dan persyaratan pelamar.

Di sana disebutkan bahwa pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru terdiri atas kategori: pelamar prioritas dan pelamar umum. Pelamar prioritas yang dimaksud terdiri atas: pelamar prioritas I; pelamar prioritas II; dan pelamar prioritas III. Artinya, pelamar prioritas ini tak perlu ikut tes lagi dengan menggunakan ujian CAT-UNBK. Mereka hanya akan diseleksi berdasarkan hasil tes tahun 2021 lalu.

Pelamar prioritas I terdiri atas: THK-II; Guru non-ASN; Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Pelamar prioritas II merupakan THK-II; pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Namun demikian, bagi guru yang belum lulus passing grade tahun 2021 maupun peserta umum tetap dapat melamar sebagai PPPK Guru Tahun 2022. Sebab ada jalur pelamar umum yang merupakan Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik. Untuk persyaratan usia, masih tetap minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Pengusulan formasi oleh daerah berdasarkan data rekomendasi Kemendikbudristek dengan memprioritaskan guru yang telah memenuhi NAB atau (passing grade).

Pemerintah pun tampaknya tidak main-main dengan pengisian formasi Guru ASN PPPK ini. Penetapan nilai ambang batas diwajibkan dalam rangka menjaga mutu atau kualitas guru yang bakal direkrut. Pemerintah tak menginginkan pengadaan guru hanya sekadar memenuhi kuantitas kebutuhan semata. Meski pun faktanya, kekurangan guru sudah terjadi pada hampir semua wilayah, sehingga sudah menjadi fokus perhatian secara nasional.

Ketatnya penyelenggaraan seleksi, termasuk sejak awal pendataan, mengindikasikan jika persoalan mencerdaskan generasi bangsa ini benar-benar dilakukan secara selektif. Tak ada celah untuk bisa neko-neko, apalagi masuk dari jalur-jalur siluman. Jika berkaca dari seleksi yang digelar tahun 2021 lalu, seorang pelamar memang benar-benar harus mempersiapkan diri dengan baik.

Meskipun akhirnya ada penambahan nilai lewat jalur afirmasi tertentu, hal itu dalam rangka menghargai kinerja mereka selama ini yang sudah berkecimpung sebagai tenaga pengajar. Bahkan banyak diantaranya yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga wajar ada pertimbangan keadilan. Sebagaimana komitmen pemerintah dalam pengadaan Guru PPPK berdasarkan prinsip: kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya. (jh)

Pos terkait