Soal Honorer Tendik, PTKNI Siantar Apresiasi Dukungan Komisi II DPR-RI

 

RAPAT Dengar Pendapat Umum (RPDU) yang digelar Pengurus Pusat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) dengan Komisi II DPR-RI pekan lalu di Jakarta, diapresiasi Ketua PTKNI Kota Pematang Siantar, Nasir Rangkuti. Pihaknya berharap, DPR-RI bisa duduk bersama secepatnya dengan Pemerintah guna menyelesaikan persoalan honorer Tenaga Kependidikan (Tendik) yang hingga kini belum ada titik temu.

Bacaan Lainnya

Menpanrb, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Keuangan harus bisa mencari solusi mengenai regulasi yang tepat untuk mengatur keberadaan Tendik di sekolah. Hal itu harus pula dibarengi dengan sumber penganggaran yang jelas untuk Tendik sehingga Pemerintah Daerah tidak gamang.

“Sebab banyak Pemerintah Daerah mulai gundah gulana karena merasa APBD-nya sangat terbebani akibat perekrutan Guru-PPPK. Artinya, jika memang anggaran daerah tidak mencukupi untuk membiayai Tendik, maka perlu tambahan dana APBN untuk APBD agar Pemerintah Daerah punya kepastian tentang pembiayaan Tendik ini,”ujar Nasir kepada Intuisi.co.id, Jumat (11/11/2022).

Dalam dokumen Laporan RDPU PTKNI dengan Komisi II DPR-RI tertanggal 7 November 2022 yang diperoleh media ini, terungkap sejumlah persoalan yang selama ini dialami para Tendik yang merupakan tenaga strategis di sekolah. Dokumen tersebut ditandatangani Ketua PTKNI Bidang Tendik, Moh. Saiful Anam dan Sekretaris PTKNI Bidang Tendik Nanang Panggih Yulianto.

Disebutkan bahwa, Tendik yang tergabung dalam PTKNI merupakan Tendik di Sekolah Negeri yang melaksanakan ragam kegiatan menyangkut operasional sekolah. Sebagai operator mereka harus melakukan input data siswa dan guru, termasuk yang berkaitan dengan data sertifikasi guru-guru PNS.

Apabila tidak dikerjakan atau terlewati maka sertifikasi guru tidak bakal cair dan dampaknya operator sekolah yang pasti disalahkan. Pada awal semester, operator harus input data siswa satu persatu ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta beragam pekerjaan lainnya agar proses pembelajaran berlangsung dengan baik.

Oleh karena itulah, PTKNI Pusat menyampaikan permohonan agar diberikan ruang menjadi ASN yang berkeadilan bagi Tendik. PTKNI juga meminta Komisi II mendorong pemerintah untuk membuka Regulasi Formasi Tendik di Sekolah Negeri yang meliputi Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah, Operator, Tenaga Perpustakaan, Petugas Kebersihan dan sebutan tenaga teknis lainnya.

Komisi II juga diminta mendorong revisi Perpres No.30/2020 tentang Manajemen ASN- PPPK mengenai jenis jabatan PPPK dengan memasukkan tambahan jabatan baru bagi Tendik sebagaimana disebutkan di atas sesuai dengan fungsinya masing-masing.

“Melalui Komisi II, PTKNI meminta sekiranya proses Tendik menjadi ASN-PPPK dirasa terlalu sulit, maka dimohon untuk mendorong Presiden memberikan Diskresi kepada kami berupa Kepres ASN sehingga memenuhi rasa keadilan bagi kami semua,”demikian resume pertemuan tersebut.

Komit Tuntaskan Masalah Honorer Tendik

Dalam resume pertemuan itu juga terungkap, perwakilan Komisi II DPR-RI yang menerima pengurus pusat PTKNI, terdiri dari Sukamto, Dian Istiqomah, Ongku P. Hasibuan, Mardani Alisera dan Difriadi, berjanji akan menindak lanjuti dan membawa permasalahan honorer yang lebih lengkap dengan mengundang para menteri terkait dan menindak lanjuti dan membuat satu keputusan.

Mereka komit akan memperjuangkan agar Tendik bisa mendapat kategorisasi dalam jabatan ASN-PPPK, serta menyelesaikan Honorer K1 dan K2 yang sudah masuk dalam data base. Apalagi, jika dilihat dari struktur peraturan yang ada melalui Keppres PNS, Komisi II sudah bersinergi dengan kementrian terkait dalam Pansus Permasalahan Honorer dengan pendataan Tenaga Non ASN sehingga mempunyai solusi yang tepat. Komisi II akan mendorong revisi Perpres Manajeman ASN PPPK serta mendorong dibukanya regulasi formasi untuk Tenaga Kependidikan.

Dalam pertemuan tersebut juga mengemuka perlunya regulasi yang jelas, jika memang outsourching diberlakukan, maka perusahaan yang merekrut karyawan harus mengambil tenaga honorer yang ada. Meski waktunya masih lama, yakni 22 November 2023, pihak DPR akan mendorong serta mengupayakan agar aspirasi PTKNI tersampaikan. Setidaknya regulasi yang ada diperbaiki atau melalui Diskresi sebagai solusi tenaga honorer.

DPR juga melihat kebijakan pemerintahan pusat tidak tegas dalam perekrutan PPPK, terutama ketidak jelasan pembiayaan PPPK. Dampaknya banyak Pemerintah Daerah yang ragu. Oleh karena itu, pihak DPR akan mengundang Menteri Keuangan untuk mendapatkan political will atas masalah tersebut. (jh).

 

Pos terkait