SAAT Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Siantar pada Pemilu 2024 yang digelar KPU Kota Siantar, pembahsan berlangsung hangat. Dihadiri berbagai elemen seperti akademisi, partai politik, organisasi kemasyarakatan dan pemuda serta pers.
Seperti di Hotel Sapadia Kota Siantar, Selasa (13/12/2022). Gina Ruthfeliana Ginting dari Devisi Teknis didampingi Ketua KPU Siantar, Daniel M Sibarani memaparkan Peraturan KPU (PKPU) No 6 tahun 2022. Khususnya untuk Kota Siantar dengan jumlah penduduk, 274.278 jiwa, dengan jumlah anggota DPRD Siantar sebanyak 30 kursi.
“Melalui Uji Publik ini, kita menawarkan tiga rancangan Dapil dan para peserta diharap dapat memberi masukan maupun saran dana pendapat. Kalau sebelumnya, kita sudah lakukan uji publik kepada kalangan partai politik, akademisi dan lainnya,” ujar Gina.
Tiga Rancangan Dapil yang diajukan pada Uji Publik tersebut, memiliki tujuh prinsip. Terdiri dari kesetaraan nilai suara, ketaaan pada sistim Pemilu proporsional, proporsional, integritas, berada dalam cakupan wilayah yang sama (conterminqous), keadaan yang lekat antar anggota dalam kelompok (Kohesivitas) serta kesinambungan (berhubungan dengan sebelumnya).
Rancangan Pertama (3 Dapil). Dapil I, Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari dengan 9 Kursi. Dapil II, Siantar Utara dan Siantar Martoba dengan 10 Kursi dan Dapil III, Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun dengan 11 Kursi.
.
Rancangan Kedua (3 Dapil). Dapil I, Siantar Martoba dan Siantar Timur, dengan 10 Kursi. Dapil II, Siantar Sitalasari, Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar dan Marimbun dengan 10 Kursi. Dapil III, Siantar Barat dan Siantar Utara dengan 10 Kursi.
Rancangan Ketiga (4 Dapil). Dapil I, Siantar Sitalasari dan Siantar Barat dengan 8 kursi. Dapil II, Siantar Martoba dan Siantar Timur, dengan 10 Kursi. Dapil III, Siantar Utara dengan 6 Kursi dan Dapil IV, Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun dengan 6 Kursi.
KPU Siantar mengatakan, Rancangan Pertama soal Dapil, paling memenuhi tujuh prinsip. Sedangkan Rancangan Kedua dan Ketiga memiliki kelemahan karena ada dua atau tiga yang bertentang dengan ketujuh prinsip sesuai PKPU No 6 tahun 2022.
Saat tanya jawab, sejumlah peserta sampaikan argumen, M Sibarani dari Pemuda Pancasila menyarankan Siantar terdiri dari 4 Dapil. “Kalau soal analisa silahkan karena soal kesinambungan menurutnya tidak terlalu krusial” ujarnya. Kemudian, hal yang berbeda, Surati mewakili PWI Kota Siantar, berpendapat agar setiap kecamatan memiliki Dapil masing-masing. Sehingga, Siantar terdiri dari 8 Dapil.
Menjawab berbagai pendapat tersebut, Gina mengatakan, rancangan yang diajukan sudah sesuai pertimbangan tujuh prinsip yang ditetapkan. Sedangkan, perubahan Dapil disesuaikan dengan jumlah penduduk. Sehingga, tidak mungkin setiap kecamatan masing-masing memiliki Dapil.
Ketua KPU Siantar, Daniel M Sibarani mengatakan, soal Dapil memang selalu didebatkan. Sementara, Sistim Pemilu DPD, distrik dan partai politik proporionalitas. “Kalau terlalu banyak Dapil, akan menguntung partai besar,” ujarnya.
Kemudian, tanya jawab semakin berkembang. Imran Nasution dari jurnalis mengatakan, Rancangan Pertama paling ideal karena sudah memenuhi tujuh prinsip PKPU. “Karena , Rancangan Pertama paling memenuhi kriteria, apakah usulan yang disampaikan dapat merubah Dapil?” ujarnya.
Pada dialog selanjutnya, soal Dapil menurut Hendra sebagai salah seorang peserta Uji Publik dikatakan cendrung berbau politik. “Pada Pemilu 2014 ada perubahan Dapil. Kalau boleh, Dapil 3 pada Rancangan Pertama, Siantar Marihat tidak merujuk ke Siantar Timur,” ujarnya.
Peserta Uji Publik lainnya, Gundian Purba soal Dapil dikatakan memang urgent. Namun, untuk memajukan suatu daerah di Dapil masing-masing, tetap tergantung dari kualitas para calon anggota DPRD itu sendiri.
Sementara, perwakilan mahasiswa mengatakan, rancangan Dapil ke depannnya harus dapat melahirkan anggota DPRD yang lebih baik. “Seperti yang dikatakan sebelumnya, apakah soal rancangan Dapil yang sudah ditentukan, bisa berubah?” ujarnya.
Di penghujung Uji Publik tersebut, Komisioner KPU mengatakan, bukan tidak mungkin ada perubahan Dapil di Kota Siantar kalau memang ada yang urgent. Namun demikian, apa yang sudah diusulkan tetap diteruskan ke KPU Propinsi dan akan ditetapkan KPU RI.
“Seluruh usulan maupun saran dan pendapat sudah kita catat untuk disampaikan kepada KPU Propinsi dan diteruskan kepada KPU RI. Selanjutnya, penetapan bulan Februari 2023 mendatang,” ujar Gina yang kemudian, Uji Publik ditutup Ketua KPU Siantar Daniel M Sibarani. (In)