Wali Kota Bakal Dilaporkan ke KASN dan Mendagri

WALI KOTA PEMATANGSIANTAR Susanti Dewayani saat menyematkan tanda jabatan kepada salah seorang Camat, yang dilantik pada hari Jumat (02/09/22) lalu. (foto: dok/intuisi).          

Pelantikan Pejabat Pemko Pematang Siantar Dipersoalkan

PELANTIKAN sebanyak 88 orang pejabat Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV), Jumat sore (02/09/22) lalu oleh Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, menyisakan polemik baru. Diprediksi, polemik ini bakal berkepanjangan serta menyita perhatian banyak pihak jika Wali Kota tak meresponnya dengan bijaksana. Pasalnya, banyak pejabat yang diduga tanpa alasan rasional diturunkan jabatannya (demosi). Ironisnya, banyak pula yang malah dicopot atau dinonjobkan.

Bacaan Lainnya

Hal ini dipandang merupakan bentuk kesewenang-wenangan kepala daerah terhadap jenjang karier pegawai negeri sipil (PNS). Dari sejumlah PNS yang dicopot, malah ada yang telah dinyatakan lolos asesmen untuk menduduki jabatan tinggi pratama (JTP) yang dilakukan tahun 2021 lalu era Wali Kota, Hefriansyah. Namun ketika itu, Menteri Dalam Negeri menolak usulan pelantikan mereka dengan alasan jabatan Wali Kota akan segera berakhir.

Tak terima dengan kebijakan yang dilakukan Susanti, sejumlah pegawai yang dicopot bakal mengadukan nasibnya ke DPRD Pematang Siantar, Gubernur Sumatera Utara, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Ombudsman Republik Indonesia, bahkan tidak tertutup kemungkinan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menyikapi niat para koleganya tersebut, Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kota Pematang Siantar, Hammam Sholeh, mengapresiasinya. “Bahasanya bukan melawan lah, karena Wali Kota memiliki kewenangan untuk menentukan siapa orang yang dipercaya sebagai pembantunya. Hanya saja, semua kan harus melalui proses dan mekanisme yang benar serta sesuai dengan regulasi yang ada,”ujarnya saat ditemui, Selasa (13/09/22).

Menurutnya, mekanisme inilah yang perlu dipertanyakan, sehingga kebijakan Wali Kota tersebut tak melanggar regulasi yang ada, dan bukan pula dilatar belakangi adanya unsur suka tidak suka atau unsur subjektif lainnya. Misalnya, apakah pelantikan kemarin sudah dilakukan melalui pertimbangan Tim Penilai Kinerja Pegawai atau dulu istilahnya, Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat). Hal inilah yang akan kita klarifikasi sehingga tidak bias dan semua persoalan menjadi jelas. “Tak bisa hanya dengan cakap-cakap untuk menyebutkan seseorang kinerjanya tidak baik atau tidak berprestasi. Padahal hasil penilaian atau evaluasi resmi dari pihak berkompeten tidak ada, dalam hal ini Tim Penilai Kinerja Pegawai,”tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar, Budi Utari yang ditemui terpisah, Selasa (13/09/22) enggan merinci mekanisme dan evaluasi yang dilakukan Pemko Pematang Siantar untuk mempromosikan, memutasi, demosi dan menonjobkan mereka yang tadinya memegang jabatan. Namun Pejabat Tinggi Pratama yang juga pernah dinonjobkan era Wali Kota, Hefriansyah mengakui, PNS yang dinonjobkan atau mengalami demosi punya hak untuk melakukan gugatan, karena hal itu dilindungi oleh Undang-undang.

Saat ditanya apakah dirinya dimintai pertimbangan selaku Ketua Tim Penilai Kinerja Pegawai, Sekda tak memberikan jawaban yang tegas. “Yah, semua kan ada pertimbangan-pertimbangan tertentulah,”ujarnya berdiplomasi. Namun Sekda mengakui adanya salah seorang pejabat Administrator yang seharusnya turut dilantik namun memilih tidak hadir. “Memang ada salah seorang pejabat Eselon III yang tak datang saat pelantikan kemarin. Kita belum tahu persis apa yang menjadi alasan yang bersangkutan sampai tidak hadir. Nanti kita coba cari tahu,”imbuhnya. (jal).

 

Pos terkait