Dr Henry Sinaga SH SpN MkN, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Siantar dan Simalungun, mengadukan Wali Kota Siantar ke Mabes Polri. Pasalnya, soal penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Siantar belum juga ada tindaklanjutnya.
“Ya, saya sudah melaporkan Wali Kota Siantar kepada Mabes Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pengaduan saya itu. Karena sampai bulan kelima, soal penagihan PBB yang kedaluarsa masih juga dilakukan. Laporan itu saya sampaikan melalui surat tertanggal 2 Desember,” ujarnya, Senin ( 12/12/2022).
Surat kepada Mabes Polri, dikatakan Henry Sinaga sudah ada balasan dari Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri sebagai unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri. No. LP/STPL/PENGADUAN B/2057/VII/2022/Reskrim Telaah Dumas
“Surat dari Mabes Polri itu meminta agar Wilayah Itwasum Sumatera Utara supaya menindaklanjuti surat yang saya sampaikan sebelumnya. Jadi, sekarang saya masih menunggu bagaimana tindaklanjut dari Polda Sumatera Utara. Untuk itu, saya terus melakukan monitor lewat email, “ ujarnya.
Sebelumnya, Henry Sinaga mengaku melayangkan surat kepada Polres Pematang Siantar melalui Nomor Surat Pengaduan : 2865/NOT-HS/VII/2022 Tertanggal 04 Juli 2022. Perihal: Penagihan PBB Kedaluwarsa di Kota Pematang Siantar yang telah ditindaklanjuti oleh Polres Pematang Siantar dengan nomor surat : B/2057/VII/2022/Reskrim, tertanggal 13 Juli 2022, perihal: klarifikasi.
Terkait dengan adanya penagihan PBB kadaluarsa tersebut, pada dasarnya diminta Henry Sinaga agar dihentikan. Karena, sangat merugikan rakyat. Bahkan, masalah itu juga disampaikannya kepada Plt Wali Kota melalui surat No 2865/NOT-HS/VII/2022. Tanggal 04 Juli 2022. Prihal, Penagihan PBB Kedaluwarsa (surat terlampir).
Surat kepada Wali Kota juga ditembuskan kepada Kejari dan Polres Siantar, Ketua DPRD Siantar dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar. “Surat itu intinya meminta Wali Kota menghentikan penagihan PBB yang telah kedaluwarsa,” ujarnya .
Dijelaskan, tagihan PBB kedaluarsa yang dilakukan Pemko Siantar ada telah melampaui waktu 5 tahun, Bahkan ada sampai 10 tahun lebih. Sehingga, bertentangan dengan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Siantar No 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Padahal, apabila terjadi tunggakan melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, Pemko harusnya melakukan peneguran. Apalagi ada yang di atas 10 tahun lebih. Sehingga, terindikasi terjadi pelanggaran Perda tentang Pajak Daerah.
“Rakyat sudah dirugikan. Masalah ini harus disikapi dengan tegas. Kemana uang rakyat yang selama ini sudah dibayarkan tetapi malah ditagih lagi? “ ujarnya.
Dikatakan, karena pembayaran PBB yang kedaluarsa masih tetap ditagih, masyarakat yang sudah membayar malah ditagih lagi. Hanya saja, tanda bukti pembayaran yang ada pada masyarakat banyak hilang.
“Setiap pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat kan ada dicatat Pemko. Tapi, mengapa Pemko Pemko menagihnya lagi?” ujarnya mengakhiri. (In)